Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), menjalin kerja sama terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah dan Kepala Kejari (Kajari) Nul Albar menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Jumat (19/1/2024) di Aula Rakat Mufakat, Kantor Sekretariat Daerah.
Kerja sama tersebut sebenarnya sudah terjalin lama, namun masa berlaku MoU sebelumnya sudah berakhir. Sehingga dibikin kembali, perpanjangan MoU untuk 2 tahun ke depan.
Kajari HSS Nul Albar menjelaskan, melalui MoU itu pihaknya mendampingi kegiatan-kegiatan Pemkab HSS dalam melaksanakan pembangunan.
Nul Albar mengaku bersyukur, selama ini Pemkab HSS memberikan kepercayaan penuh kepada Kejari, terutama pendampingan proyek besar yang punya nilai strategis.
Pendampingan itu, juga bertujuan membantu mengantisipasi resiko, yang timbul dalam pengambilan keputusan.
Kajari mengatakan, pihaknya bisa mendampingi semua jenis permasalahan perdata yang dialami Pemkab HSS.
“Dengan surat kuasa yang diberikan, dapat mewakili negara yang dalam hal ini Pemda, kami akan berperan sebagai jaksa pengacara negara,” terangnya.
Sementara Pj Bupati HSS Hermansyah mengatakan, MoU tersebut menunjukkan komitmen bersama, untuk meningkatkan efisiensi penanganan masalah, termasuk penyelesaian perdata dan TUN.
“Saya yakin sinergisitas dan kolaborasi antara Pemkab HSS dengan Kejari, akan membawa dampak positif dalam menjaga ketertiban hukum dan keadilan di Kabupaten HSS,” ucap Hermansyah.
Ia berujar, dalam melaksanakan berbagai pembangunan daerah, mungkin saja terjadi permasalahan terkait perdata yang bisa berdampak hukum.
“Sehingga perlu penanganan, dan instansi yang menangani ini alhamdulillah di Kejari, dan Kajari siap membantu,” terangnya.
Ditambahkannya, pendampingan hukum dilakukan agar kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan koridor hukum yang ada, sehingga tidak berbenturan dengan masalah hukum.
Ia berharap, tidak sampai ada permasalahan di dalam melaksanakan pembangunan di Bumi Rakat Mufakat (dvh/rth)