Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan minta pendampingan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan untuk menangani kegiatan pembangunan. Pendampingan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Bupati H. Achmad Fikry bersama Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Agus Rujito, di Pendopo Bupati, Kamis, (27/1/2022) siang.
KANDANGAN, koranbanjar.net – Penandatanganan disaksikan para Kepala OPD dan jajaran Kejaksaan Negeri. Kegiatan dirangkai dengan Sosialisasi Legal Assistence (Pendampingan Hukum).
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Hulu Sungai Selatan, Fitri, kerjasama ini dilakukan untuk membantu penanganan masalah hukum yang mungkin dihadapi para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam melaksanakan pekerjaan.
“Pendampingan hukum ini dimaksudkan agar bisa memberikan kepastian hukum dalam berbagai bidang pembangunan yang dilaksnakan Pemkab HSS, sehingga tidak sampai bersentuhan dengan hukum,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitri, pendampingan hukum yang dimaksud antara lain berupa pertimbangan hukum, sosialisasi hukum, pengawalan hukum maupun audit hukum, sehingga lebih mudah dalam menyelesaikan pekerjaan.
Sementara itu Bupati HSS, H. Achmad Fikry menyampaikan, pendampingan hukum ini memaang sudah menjadi kesepakatan semua kepala daerah dalam rangka percepatan pembangunan yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Di era keterbukaan informasi kita mesti bekerja hati-hati agar tidak sampai bersentuhan dengan hukum. Karena sekarang ini apa yang dilakukan bisa terpantau masyarakat,” ucapnya.
Meski demikian, lanjutnya, kerjasama jangan sampai membuat pelaksana kegiatan ragu-ragu dalam membuat keputusan pekerjaan. “Untuk itulah, pendampingan hukum ini perlu, supaya kita mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak, karena masyarakat sangat mementingkan hasil dari pekerjaan kita,” tegasnya.
Bupati juga mengharapkan para pengambil kebijakan di semua OPD, bahwa segala pekerjaan yang berdampak langsung ke masyarakat bisa dikonsultasikan terlebih dulu.(humas/mj-41/sir)