Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Pemkab HSS Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Avatar
380
×

Pemkab HSS Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Pemkab HSS menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (15/5/2023). (Foto: Kominfo Hulu Sungai Selatan/Koranbanjar.net)
Pemkab HSS menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (15/5/2023). (Foto: Kominfo Hulu Sungai Selatan/Koranbanjar.net)

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (15/5/2023).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Sosialisasi kali ini menghadirkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi, Wakil Ketua Bapemperda Sadyi Masun, dan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten HSS Syahril Sofian selaku narasumber.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bertempat di Pendopo Wakil Bupati, peserta kegiatan ini meliputi Kepala Desa, Lembaga Adat, dan Tokoh Masyarakat Loksado.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, Fitri menyampaikan harapannya agar adanya kolaborasi sinergitas baik Perda yang ada di HSS dan Perda Provinsi, agar apa yang diinginkan oleh Perda ini bisa berdaya guna dan bermanfaat khususnya kepada masyarakat adat yang ada di kabupaten HSS.

“Peserta hari ini lumayan jauh, paling tidak hari ini kita dapat gambaran, pertama informasi ini sampai. Walaupun secara tertulis oleh hukum, undang-undang maupun aturan lain itu ketika sudah ditetapkan sudah diketahui oleh masyarakat, tetapi tanggung jawab pemerintah adalah sosialisasi. Setelah sosialisasi ini kita ingin ada tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi menceritakan mengenai sejarah mengenai alasan kenapa DPRD yang menginisiasi perda ini.

“Perda ini murni aspirasi masyarakat adat. Ini salah satu perda yang paling unik saya alami selama saya menjadi anggota DPRD,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa waktu itu datang beberapa tokoh masyarakat adat ke DPRD ingin menyampaikan aspirasi agar warga adat dibuatkan Perda tentang masyarakat adat. Kebetulan waktu itu dikabulkan dan disetujui oleh MK bahwa hukum adat itu dijadikan semacam aturan.

“Dengan lika-liku 5 tahun lebih baru selesai. Pada intinya itu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, ang jelas ada sinergitas antara desa dan adat,” jelasnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh