Pemkab Balangan menyampaikan usulan 7 raperda ke legislatif Balangan, untuk mendapatkan telaah dan persetujuan. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Balangan mengadakan rapat paripurna, Selasa (6/10/2020).
BALANGAN,koranbanjar.net – Acara penyampaian 7 buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Balangan, di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan.
Nantinya, dilanjutkan dengan acara pemandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan atau jawaban dari Bupati Balangan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Balangan terhadap 7 raperda.
Bupati Balangan diwakili staf ahli, Sutikno menyampaikan 7 rancangan peraturan daerah, sebagai berikut, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum.
Sutikno juga menyampaikan, meskipun Raperda yang disampaikan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola.
Pihaknya selalu berharap ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Balangan serta dewan perwakilan selaku wakil rakyat.
“Terima kasih atas kerjasama yang sangat baik, yang terjalin antara pihak legislatif dengan kami selaku eksekutif,” ujarnya.
Diantara pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Balangan, pihaknya tentu menyetujui raperda yang diusulkan. Selama aturan tersebut memang penting untuk dibuat, sehingga memberikan payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Balangan.
Menanggapi hal tersebut, Sutikno menyampaikan agar pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Balangan agar selalu bersinergi.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat terselesaikan,” katanya. (kominfobalangan/dya)