Pemilik usaha penambangan pasir tanpa izin atau tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Amandit, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang peralatannya terjaring penertiban kemarin dipanggil tandatangani surat pernyataan di atas materai, Rabu (14/4/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Tiga dari empat orang pemilik usaha kategori galian C tambang pasir diminta tidak lagi melakukan aktivitas menambang secara ilegal.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS Iwan Friady serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Ronaldy Prana Putra menyaksikan langsung penandatanganan pernyataan itu, sekaligus memberikan arahan dan imbauannya.
Sejumlah peralatan mesin sedot yang diamankan petugas dikembalikan kepada pemiliknya, mereka diminta menyampaikan imbauan larangan penambangan ilegal kepada rekan seprofesi lain yang tidak terjaring penertiban.
Kepala Dispera KPLH Kabupaten HSS, Ronaldy Prana Putra menjelaskan, pemanggilan pemilik usaha penambang pasir sebagai upaya pemerintah daerah melalukan pendekatan persuasif.
Pengembalian peralatan sedot pasir tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum pasal 14 ayat 2.
Bukan tindakan tegas memidanakan dengan Undan-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Berdasarkan peraturan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas penambangan di bantaran ataupun aliran sungai.
Jarak tambang dari sungai harus minimal 50 meter, serta dilarang membuang limbahnya langsung ke sungai.
“Saat ini kami menggunakan persuasif, mereka diminta membuat surat pernyataan dan barang juga dikembalikan,” ucap Ronaldy.
Setelah ini jika pelanggaran berulang, Ronaldy menyampaikan, pemilik usaha bakal ditindak tegas dengan proses peraturan perundang-udangan melalui aparat penegak hukum atau kepolisian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS juga sudah menyodorkan solusi dengan menawarkan relokasi, lokasi alternatif bagi para penambang pasir.
“Ada lima titik yang berpotensi untuk Galian C, tambang pasir,” kata Ronaldy Prana Putra.
Pertama di Kecamatan Kandangan, dan empat sisanya di Kecamatan Padang Batung yakni di Desa Karang Jawa, Jambu Hulu, Kaliring, serta di Kelurahan Jambu Hilir wilayah paling potensial.
“Banyak yang tertarik di Banua Hanyar atau wilayah Jambu Hilir, namun saat ini masih terkendala kesulitan akses jalan,” ujarnya.
Meskipun demikian, sudah ada pembicaraan terkait teknis dan masalah akses jalan.
Namun, saat ini masih proses dalam relokasi tersebut.
Ronaldy menambahkan, pihaknya juga siap memfasilitasi para pengusaha Galian C untuk mengurus perizinan pertambangan sesuai aturan.
“Kami siap membantu perizinan pemilik usaha tambang pasir,” pungkasnya. (syn/dya)