Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Internasional

Pemilik Lahan Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia Tetap Akan Dihukum

Avatar
285
×

Pemilik Lahan Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia Tetap Akan Dihukum

Sebarkan artikel ini
Kampung Ilegal WNI Di Malaysia (FB Jabatan Imigresen Malaysia/JIM)

Lahan yang menjadi kampung ilegal warga Indonesia, sebut Menteri Besar Negeri Sembilan Datuk Seri Aminuddin Harun, wajib bertanggung jawab atas kasus hukum yang menjeratnya.

Malaysia, koranbanjar.net – Kampung ilegal yang berada di Nilai Spring, Negeri Sembilan yang berisikan WNI belum lama ini digerebek Departemen Imigrasi setempat dipastikan akan menjerat pemiliknya ke meja hijau.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dilansir dari suara.com Datuk Seri Aminuddin menegaskan, pemilik tanah tersebut tidak bisa lolos dari hukuman dengan alasan tidak tahu bahwa asetnya dimanfaatkan untuk melawan hukum

“Harus bertanggung jawab dan tidak boleh membiarkan barang atau tanah digunakan oleh pihak lain dengan alasan kami tidak tahu,” kata dia, dilansir dari Bernama.

“Saya meyakini, tanah tersebut memang dikelola dan (pemilik tanah) mengetahui apa yang terjadi. Jadi, saya harap ini tidak terjadi lagi. Pemerintah negara bagian menangani masalah ini dengan serius meskipun yurisdiksinya berada di tingkat yang lebih tinggi,” sambung dia.

Sebelumnya dilaporkan, Petugas Distrik Seremban Mohd Nizam Tajul Arus mengkonfirmasi kampung ilegal yang digerebek JIMNS di Nilai Spring ditempati oleh imigran gelap asal Indonesia. Meski demikian, pemiliknya mungkin tidak sadar lokasi itu dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

(rth/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh