Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pemerkosa Anak Tiri di Lamandau Terancam Hukuman Penjara 8 Tahun

Avatar
430
×

Pemerkosa Anak Tiri di Lamandau Terancam Hukuman Penjara 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

Terkait dengan kasus pemerkosaan anak tiri dengan terduga Hasanuddin pada Rabu, 06 Januari 2021 lalu, di Desa Beruta, Lamandau, Kalimantan Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntungan dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

LAMANDAU, koranbanjar.net – JPU meminta agar hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang dan juga ayah tiri korban,” tutur JPU nya, Novriyantino Jati Vahlevi dikutip borneo24.com, jejaring koranbanjar.net.

Kejadian persetubuhan dengan paksa ini yang pertama kali terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar jam 08.00 WIB di rumahnya di Desa Beruta. Terdakwa tergiur setelah melihat korban rebahan di kamar, lalu memaksanya untuk bersetubuh dengan kekerasan.

Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa mengancam jika korban menceritakan kejadian ini kepada orang lain, ia akan menceraikan ibunya.

“Kejadian persetubuhan dengan paksa berlanjut keduakalinya dilakukan terdakwa pada Rabu, 13 Januari 2021 sekitar jam 09.00 WIB. Ia kembali mengancam jika bicara pada ibunya maka korban harus menanggung resiko keluarga berantakan,” ancam terdakwa.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh