Pemerintah Argentina Legalkan Aborsi Kehamilan 14 Minggu
Sebarkan artikel ini
Sejarah baru terjadi di Argentina. Pemerintah setempat secara resmi melegalkan atau memberlakukan Undang-Undang (UU) Aborsi, Minggu (24/1/2021). Aborsi diperbolehkan untuk kehamilan 14 minggu (3,5 bulan) ke bawah.
Kelompok-kelompok perempuan dan para pejabat pemerintah berharap UU itu bisa diimplementasikan sepenuhnya, meski mendapat tentangan dari beberapa kelompok konservatif dan kelompok gereja.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Argentina menjadi negara terbesar di Amerika Latin yang melegalkan hak aborsi. Perkembangan itu terjadi setelah Senat pada 30 Desember mengesahkan sebuah legislasi yang menjamin prosedur itu bagi kehamilan usia 14 minggu ke bawah, serta bagi kehamilan akibat perkosaan atau apabila kesehatan ibu terancam.Para pengunjuk rasa pro-aborsi mengenaka kain hijau merayakan pengesahan undang-undang yang melegalkan aborsi di luar Kongres Argentina, di Buenos Aires, 30 Desember 2021.
Keputusan itu dianggap sebagai kemenangan bagi gerakan feminis di negara Amerika Selatan itu, yang bisa membuka jalan bagi langkah serupa di kawasan yang konservatif dan mayoritas memeluk Katolik Roma yang taat.
Paus Fransiskus sempat menyampaikan keberatannya sebelum pemungutan suara dan para pemimpin gereja telah mengkritisi keputusan itu.
Para pendukung UU itu mengatakan mereka memperkirakan akan ada sejumlah gugatan hukum dari kelompok-kelompok anti-aborsi di beberapa provinsi konservatif dan sejumlah klinik kesehatan swasta mungkin akan menolak melakukan prosedur itu.(VOA/sir)