Polres Barito Kuala ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sungai Bamban RT 5 Kecamatan Rantau Badauh yang terjadi pada Senin (9/6/2025) lalu.
BATOLA, koranbanjar.net – Pembunuhan terjadi karena motif sakit hati. Tersangka MF (42) tega membunuh GH (41) dengan 11 luka tusuk.
“Sekarang masih proses penyidikan,” ujar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian dalam press release, Kamis (12/06/2025).
Anib mengungkapkan kejadian ini terjadi pukul 10.00 Wita di depan rumah pelaku yang berada di Desa Sungai Bamban. Motifnya karena sakit hati lantaran istrinya yang dinikahi siri, dekat kembali dengan korban.
“Korban ini dulu mantan suami siri dari istri pelaku,” ujar Kapolres.
Atas pernyataannya pelaku sendiri dikenakan pasal 338 KUHPidana jo pasal 31 ayat 3 KUHP.
Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra menambahkan, saat di rumah, pelaku dan istrinya sempat cekcok. Tidak lama berselang, korban datang bersama 4 orang lainnya. Lalu terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
“Terdapat 11 luka tusukan. Korban meninggal di tempat,” ungkapnya.
Sementara itu terkait kedatangan korban ke rumah pelaku dikarenakan pesan Whatsapp mengatakan disekap pelaku. Sehingga tidak bisa mengembalikan mobil rental yang disewanya.
“Jadi yang datang bersama korban itu pihak rental mobil dan ada juga adik dari istri pelaku,” tambahnya.
Lanjut Adhi, perkelahian hanya terjadi satu lawan satu antara korban dan pelaku. Korban tidak menggunakan sajam sedangkan pelaku menggunakan sajam jenis belati dengan panjang 35 cm.
“Mereka duel bukan pengeroyokan,” tutupnya.
(max/rth)