Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pembobol Rumah dan Penadahnya Diringkus Polisi, 18 Unit Laptop Disita

Avatar
313
×

Pembobol Rumah dan Penadahnya Diringkus Polisi, 18 Unit Laptop Disita

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Tersangka pembobol rumah, Said Hasan (46), warga Kelayan, Banjarmasin, beserta penadahnya, Sulaiman alias Iman, diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Banjarbaru, Selasa (14/1/2020).

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lainnya yang dibekuk polisi pada Minggu (12/1/2020) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari keterangan Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, Said dan Iman ditangkap di dua tempat berbeda.

Said yang ditangkap lebih dulu, mengakui perbuatannya membobol rumah warga di Komplek Perumahan Widya Citra, Banjarbaru.

“Said juga mengaku telah menjual barang hasil curiannya kepada Sulaiman,” kata Siti.

Mendapat keterangan dari tersangka, polisi kemudian segera mendatangi tempat Iman bekerja di kawasan Kelurahan Bunga, Banjarmasin Timur.

Dari Imam, polisi menemukan 20 unit laptop berbagai merek yang diduga dibeli dari hasil curian.

Dari sejumlah laptop yang ditemukan, polisi menyita 18 laptop dari tangan Iman.

“Tersangka Said Hasan merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang itu-itu saja,” ungkapnya.

Saat ini, polisi sedang menelusuri keterangan mengenai asal belasan unit laptop itu. “Kini tersangka Said, dan Iman sebagai penadah, kami amankan di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Said Hasan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, paling lama sembilan tahun penjara. Sedangkan Sulaiman, dijerat Pasal 480 tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (san/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh