Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Pembinaan Tata Kelola ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Rabu (7/2/2024) pagi.
BANJAR, koranbanjar.net – Pemerintah Indonesia, kata Bupti Saidi, telah menerbitkan Undang Undangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
UU tersebut mencakup penguatan sistem merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK serta digitalisasi menajemen ASN untuk efisiensi.
Dikatakannya dalam UU ini, sistem merit merupakan penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritrokrasi.
Selain itu juga membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi ASN di Indonesia.
Ia berharap peserta mendapatkan informasi yang lengkap terkait sistem merit serta dapat memberikan gambaran ke depannya bagaimana penerapan manajemen ASN.
“Ini memastikan terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN demi mewujudkan birokrasi Pemkab Banjar yang profesional dan berkinerja tinggi,” harapnya.
Narasumber kegiatan Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Rudiarto Sumarwono menerangkan, bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaran fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.
Dikatakan, dalam UU ASN yang baru, ada 7 agenda transformasi yaitu, transformasi rekrutmen dan jabatan, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penetapan tenaga non ASN.
Juga, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
“Tujuan utamanya adalah pelayanan publik menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih sejahtera,” ucapnya. (dya)