Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Pembebasan Napi Koruptor dan Narkotika, Khairul Saleh; Harus Kaji Ulang Dulu

Avatar
476
×

Pembebasan Napi Koruptor dan Narkotika, Khairul Saleh; Harus Kaji Ulang Dulu

Sebarkan artikel ini

Pembebasan narapidana koruptor dan narkotika terkait pencegahan virus corona (Covid-19), Menkumham harus mengkaji ulang terlebih dulu. Pasalnya, lapas atau rutan untuk narapidana tersebut belum melebihi kapasitas.

JAKARTA, koranbanjar.net – Meski Menkumham akan membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus corona, namun Anggota DPR RI dari Komisi III, Pangeran Khairul Saleh, meminta kepada Menkumham, Yasonna Laoly agar mengkaji ulang terlebih dulu untuk membebaskan narapidana koruptor berusia 60 tahun dan narkotika.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasalnya, kata ujar Politisi asal PAN ini, lapas/rutan koruptor tidak melebih kapasitas seperti lapas/rutan narkotika atau tindak pidana lainnya, sehingga angka penularan terhadap Covid-19 bisa diatasi dengan sangat baik.

Pangeran Haji Khairul Saleh
Pangeran Haji Khairul Saleh

“Rencana Menkumham membebaskan narapidana koruptor di atas 60 tahun menurut saya kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dan diputuskan secara cermat dan berkeadilan,” ujar Pangeran Khairul Saleh kepada koranbanjar.net, Kamis (2/4/2020).

Usul Pangeran Khairul Saleh, kalaupun akan membebaskan koruptor yang berusia 60 tahun, tahanan koruptor yang menjalani masa tananan hingga masa berakhir Desember 2020. Begitu juga bagi narapidana narkotika.

Legislator dari Dapil Kalsel I ini menyatakan, pembebasan narapidana narkotika yang dari awal jelas dan mutlak diperangi negara, harus dirundingkan secara matang. Pasalnya, kebijakan ini bagaikan dua sisi mata koin yang diseimbangkan mengingat di samping sisi kemanusiaan.

“Kalau narkoba jelas musuh bersama dikhawatirkan si napi akan melakukan tindakan kriminal yang sama setelah dibebaskan,” katanya.

Dari total narapidana yang mencapai 260 ribu orang, 129 ribu narapidana adalah kasus narkotika. Dari 129 ribu narapidana narkotika, 51 ribu di antaranya adalah pemakai.

Menurutnya, jika memang target Menkumham untuk pengurangan jumlah napi di lapas yang sudah kelebihan kapasitas, maka paling tepat adalah menyoroti napi narkotika yang kategorinya pemakai.

Karena berdasarkan ketentuan hukum, pemakai atau korban penyalahgunaan narkoba dapat diberikan rehabilitasi alih-alih dipenjarakan.

“Jadi, menurut saya, Menkumham tidak perlu tergesa-gesa untuk mengusulkan revisi PP 92/2012 hanya untuk memberikan keringanan hukuman pada koruptor,” pungkas Ketua DPP PAN ini.

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Akan tetapi, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012. Itulah sebabnya mengapa Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya. Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh