Seorang pria berinisial Ali (34) diamankan oleh jajaran Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru karena kedapatan membawa dan menguasai tiga jenis senjata tajam tanpa izin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Transpol Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sademen menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel Reskrim Polsek Cempaka setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang laki-laki bernama Ali Topan yang saat itu berada di rumah rekannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga jenis senjata tajam yang disimpan di tubuh pelaku,” ujar Iptu Ketut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni, sebilah keris lengkap dengan hulu dan kumpang kayu warna krem, panjang 20 cm, diselipkan di balik baju pada pinggang sebelah kiri.
Satu buah senjata tajam jenis taji terbuat dari besi, dengan hulu dan kumpang dari kayu warna cokelat tua, panjang 14 cm, disimpan di saku celana kiri.
Sebilah pisau dengan panjang 11 cm, terbuat dari besi dengan hulu dan kumpang kayu warna cokelat, disimpan di saku celana sebelah kanan.
Tersangka diketahui merupakan warga setempat yang beralamat di Jalan Transpol Sungai Tiung RT 033 RW 011, Kecamatan Cempaka.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas, terlebih tanpa izin resmi, karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat membahayakan keamanan lingkungan. (maf/dya)