TANAH LAUT, KORANBANJAR.NET – Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel 2018-2038 telah ditetapkan.
Plt Kepala Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum Setda Pemprov Kalsel, M Ikhsan Fadhil, mengatakan perda tersebut untuk memacu percepatan pembangunan kawasan industri di wilayah Kalsel.
“Ini untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah di kabupaten dan kota yang ada di Kalsel untuk merumuskan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri di daerah masing-masing,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel, Kamis (23/5/2019), di ruang rapat kantor Setda Pemkab Tanah Laut, Pelaihari.
Sosialisasi ini, lanjut Ikhsan, dapat menjadi momentum untuk menggali informasi terkait kebijakan pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembangunan di sektor industri secara yang berkelanjutan di Kalsel.
Dia menambahkan, sebelumnya Pemprov Kalsel telah menetapkan dua kawasan industri di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Penetapan dua kawasan industri tersebut dilindungi Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel, disertai sejumlah peraturan lainnya yang telah ada.
“Pembangunan dua kawasan itu memerlukan dukungan dari berbagai infrastruktur penting dan terpadu serta terintegrasi. Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel ini menjadi salah satu pedoman hukum untu kegiatan pembangunan kawasan industri di Kalsel,” pungkasnya. (ykw/dny)