Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Pembangunan Jembatan HKSN 01 Disinyalir Rugikan Keuangan Negara

Avatar
709
×

Pembangunan Jembatan HKSN 01 Disinyalir Rugikan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Jembatan HKSN 01 Banjarmasin. (Sumber Foto: Dok. Koranbanjar.net)
Jembatan HKSN 01 Banjarmasin. (Sumber Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Pembangunan Jembatan HKSN 01 Banjarmasin disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar 1,4 miliar.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Informasi diterima media ini baru-baru ini di Banjarmasin, permasalahan ini terungkap berdasarkan, pantauan dan data yang dimiliki oleh tim gabungan sebagai narasumber media ini yang dapat dipercaya inisial MA.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Narasumber mengatakan, ironisnya dugaan kerugian keuangan negara ini tidak dikenakan denda atas pelaksanaan pembangunan (lanjutan/penyelesaian) Jembatan HKSN 01 itu akibat diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB dalam pengerjaannya.

Akibatnya, proyek pembangunan Jembatan HKSN 01 yang dikerjakan oleh PT. HL saat itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak dikenakan denda.

“Sehingga terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 22,8 miliar,” beber MA.

Dengan adanya permasalahan kasus Jembatan HKSN 01 ini, tim gabungan meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel segera melakukan penyelidikan atau penyidikan dan mengusutnya sampai tuntas kasus tersebut.

Akibat tidak sesuai spesifikasi/RAB dalam pelaksanaan pekerjaan jembatan tersebut, maka terdapat kekurangan volume pekerjaan seperti lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal, beton struktur fc’30 Mpa (Kayu perancah dan paku), beton struktur fc’20 Mpa (Kayu perancah dan paku).

Belum lagi berupa beton fc15 Mpa, baja tulangan polos-BjTP 280, baja tulangan sirip BjTS 420A.

Lataston lapis aus (HRS-WC), sandaran (Railing), omamen baja cutting laser, pipa drainase baja diameter 150 mm, baja tulangan sirip BjTS 420A, dan denda keterlambatan sebesar Rp 438 juta.

Proyek pembangunan Jembatan HKSN 01 ini berdasarkan kontrak nomor: 630/257-PPK.Bang.Jbtn/2021 tanggal 25 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 22,8 miliar

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender, terhintung sejak tanggal 28 Mei hingga 23 Desember 2021.

Kontrak pekerjaan tersebut mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Addendum tanggal 10 Februari dan 23 Maret 2022 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender.

Selanjutnya ditambah dengan pemberian kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 40 hari kalender dengan dikenakan denda keterlambatan satu per seribu dari harga bagian kontrak.

Tim gabungan berupaya meminta tanggapan dan hak jawab kepada PPK dan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait permasalahan tersebut demi perimbangan pemberitaan.

“Namun sampai berita ini diturunkan, justru tidak ada respon atau jawabannya,” tandasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh