Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Pembangunan Embung Gunung Kupang Molor, Kontraktor Kena Denda

Avatar
731
×

Pembangunan Embung Gunung Kupang Molor, Kontraktor Kena Denda

Sebarkan artikel ini
Embung Gunung Kupang Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka. (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Pembangunan Embung Gunung Kupang yang ditargetkan akhir tahun rampung, mengalami kendala hingga mengakibatkan molor.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kontraktor pun didenda kurang lebih Rp 1.4 juta per harinya selama penambahan waktu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penambahan waktu (Addendum) itu terhitung mulai dari 1 Januari hingga 19 Februari 2024.

Kontraktor Pelaksana Mirza mengatakan, selama 50 hari nilai addendum yang dibayarkan pihaknya 1/1000 dari nilai kontrak yang dibayar tiap harinya.

“Nilainya sekitar kurang lebih Rp 1.4 juta. Kalau ditotal selama 50 hari itu mencapai kurang lebih Rp 70 juta,” sebutnya.

Selama addendum, pihaknya akan mengerjakan peletakkan tanah galian dan pelebaran galian embung.

“Ada penyesuaian volume terhadap jarak pembangunan dan penyesuaian volume setelah diukur,” ujarnya.

Lalu, pihaknya juga membuat kisdam untuk meminimalisir air yang masuk saat pembangunan embung berlangsung.

“Kondisinya lumayan dalam, jadi kita tangani itu dulu dengan membuat kisdam,” katanya.

Sampai saat ini, progres pembangunan Embung Gunung Kupang masih berjalan, dan persentasi progres masih diangka 77 persen.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat meninjau pembangunan Embung Gunung Kupang menyampaikan, proyek pembangunan itu masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

“Saat ini mencapai 77 persen. Kalau bangunan pintu air selesai, persentase akan bertambah 20 persen, sedangkan galian sekitar 2 persen lagi,” bebernya.

Aditya juga mengakui, pembangunan Embung Gunung Kupang mengalami molor yang disebabkan faktor cuaca dan sebagainya.
P
“Ini sudah sesuai aturan adanya penambahan waktu yang mengakibatkan denda yang harus ditanggung pihak kontraktor,” ungkapnya.

Dirinya meminta kepada instansi terkait untuk selalu berkoordinasi kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan.

“Intinya minta komitmen kepada pihak ketiga dalam penyelesaian pekerjaan. Agar hasil mekanisme prosedur semua ini sesuai aturan yang tidak menimbulkan masalah kedepannya,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh