Pemasangan speed bump atau sering disebut polisi tidur, pada beberapa sekolah ternyata tidak ada pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar
BANJAR, koranbanjar.net – Pemasangan speed bump oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar pada beberapa titik ruas depan sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Martapura, merupakan tahap uji coba.
Pemasangan speed bump adalah wewenang dan fungsi berada di tangan Dishub Kabupaten Banjar.
Hanya saja, Disdik Kabupaten Banjar selaku pihak berwenang atas sekolah-sekolah tidak mendapatkan informasi dan pemberitahuan adanya pemasangan speed bump tersebut.
Terkait pemasangan uji coba speed bump di beberapa titik ruas jalan depan sekolah yang berada di Kecamatan Martapura, Disdik Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Mahriansyah mengakui hal itu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/5/2025).
“Biasanya memang tidak ada tembusan atau pemberitahuan, karena yang pertama memang itu tupoksi dan wewenang mereka. Selama itu memang dilaksanakan bermanfaat dan bisa meminimalisir kecelakaan, silakan saja,” katanya.
Karena, itu juga tidak mempengaruhi aset-aset Disdik Kabupaten Banjar seperti mempengaruhi bangunan dan semacamnya.
Jumlah Sekolah Dekat Jalan dan ZOSS
Ada berapa jumlah sekolah-sekolah yang ada di ruas jalan kabupaten di depan sekolahnya khususnya di Kecamatan Martapura, dan permintaan atau pengajuan seperti apa yang diminta dari Disdik Kabupaten Banjar maupun pihak sekolah untuk kelancaran anak didik, Mahriansyah juga memberikan penjelasan.
“Untuk jumlah sekolah yang berada tepat di jalan kabupaten khususnya Martapura pada sekolah negeri itu ada 27 buah terdiri 18 sekolah dasar dan 9 sekolah menengah pertama,” ungkapnya.
Terkait permintaan itu mayoritas yang diinginkan dan diajukan adalah berupa ZOSS (Zona Selamat Sekolah), tetapi itu bersifat tembusan saja ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
“Apakah disetujui atau tidak pengajuan pembuatan ZOSS itu wewenang mereka,” imbuhnya.
Apakah persyaratan dan kriteria seperti apa sekolah yang harus dipasang ZOSS, ia tidak mengetahui, karena memang bukan tupoksi dan bidangnya.
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa uji coba pemasangan Speed Bump oleh Dishub Kabupaten Banjar berada di depan sekolah maupun jalan-jalan kabupaten dan komplek.
Namun, ada juga pemasangan speed bump di kawasan jalan aspal yang rusak dan berlubang seperti dekat sebuah sekolah di Jalan Candrakirana Desa Indrasari Kecamatan Martapura.
Kepala Dishub Kabupaten Banjar I Nyoman Yudiana menganggarkan senilai Rp140 juta untuk volume keseluruhan speed bump sepanjang 100 meter, yang tersebar beberapa titik.
Harga speed bump senilai Rp1.400.000 per meter disertai biaya pemasangan. (kan/dya)