Terkait dengan pemanggilan DPRD Provinsi Kalsel terhadap dua perusahaan tambang batubara yang saat ini sedang bertikai hingga berbuntut penutupan jalan km 101 Tapin serta pemasangan police line, manajemen PT Tapin Coal Terminal (TCT) menyatakan tak bisa memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) seperti yang dijadwalkan DPRD Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam surat dari DPRD Kalsel Nomor 005.43/3360/DPRD/2021 tentang Penundaan Dengar Pendapat yang disampaikan Kuasa Hukum Sopir Angkutan, Supiansyah Darham, SE.SH kepada koranbanjar.net menyebutkan, menindaklanjuti surat dari PT. Tapin Coal Terpinal Nomor : 110/LGL-FKS-TCT-/SP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal permohonan penundaan atas undangan DPRD Provinsi Kalsel kepada PT. TCT.
Penundaan yang dimaksud untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat penyampaian aspirasi terkait penutupan akses Jalan Hauling Km 101 Kabupaten Tapin yang mestinya dilaksanakan pada Senin, 27 Desember 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam surat disebutkan, mengingat hal yang sangat substansial bahwa kehadiran Direksi PT TCT masih merayakan Natal pada tanggal itu dan mengambil cuti Tahun Baru (Nataru), maka Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan ulang pada ; Selasa, 4 Januari 2022 pukul 13.00 WITA yang diawali makan siang.
Hal ini dikemukakan, masih dalam surat disebutkan, dengan pertimbangan atas dasar permintaan Direksi PT TCT. Surat pemberitahuan telah ditandatangani Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, ribuan sopir angkutan melakukan aksi demo di gedung DPRD Provinsi Kalsel, pada Rabu, (22/12/2021) siang.
Salah satu poin penting yang diperoleh para pengunjuk rasa dari hasil pertemuan antara perwakilan pendemo dengan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK beserta Komisi terkait yang diwakili Rosihan NB, DPRD Kalsel berencana memanggil kedua pihak perusahaan tambang batubara yang bertikai yakni, PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).
Apabila DPRD Kalsel melakukan pemanggilan kepada dua pihak perusahaan itu tidak mendapatkan respon yang baik, maka aktivitas PT AGM dan PT TCT akan dibekukan.
“DPRD Kalsel akan memanggil kedua pihak perusahaan tambang batu bara tersebut, baik PT AGM maupun PT TCT. Apabila kedua pihak itu tidak datang atau tidak kooperatif, maka DPRD Kalsel berjanji akan membekukan aktivitas kedua perusahaan tambang tersebut,” ujar Kuasa Hukum Sopir Angkutan dan Tongkang, Supiansyah Darham, SE, SH kepada koranbanjar.net, Kamis, (23/12/2021).(sir)