Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pemanggilan Beberapa Pejabat SKPD di Kotabaru Oleh Kejaksaan Bersifat Penyelidikan

Avatar
440
×

Pemanggilan Beberapa Pejabat SKPD di Kotabaru Oleh Kejaksaan Bersifat Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pejabat SKPD (Sumber Foto: Okezone News)

Pemanggilan beberapa pejabat SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel. Hal tersebut dilakukan untuk dimintai klarifikasi.

KOTABARU, koranbanjar.net – Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino mengatakan, pemanggilan pejabat SKPD di Kotabaru itu statusnya bukan sebagai saksi, melainkan hanya untuk klarifikasi terkait Perjalanan Dinas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Mereka dipanggil bukan sebagai saksi, hanya klarifikasi karena sifatnya masih penyelidikan, dan masih tertutup sifatnya, nanti penyidik melalui pimpinan yang akan menilai apakah perkara itu layak atau tidak” ujarnya kepada koranbanjar.net, Senin (18/7/2022).

Ia juga mengatakan, dalam pemanggilan beberapa pejabat SKPD di Kotabaru itu, berharap tidak ada dan jika ada indikasi baru pihaknya akan merilis secara resmi.

Sementara itu, berdasarkan surat panggilan Kejati Kalsel No R-189/0.3.5/fd.1/07/2022 dengan perihal undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Sekdakab Kotabaru, tertulis sebanyak 12 orang pejabat SKPD di Kotabaru yang dipanggil untuk klarifikasi.

Dimana klarifikasi itu sehubungan dengan penyelidikan tertutup penyimpangan kewenangan pelaksana tugas, dan selisih tarif pembayaran biaya perjalanan dinas Plt di Pemkan Kotabaru tahun 2017-2021.

Sebelumnya, Sekdakab Kotabaru Said akhmad ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/07/22) lalu tidak menampik perihal beberapa pejabat SKPD yang dipanggil Kejati Kalsel tersebut.

“Ada beberapa pejabat yang dipanggil Kejati, untuk klarifikasi terkait jabatan Plt mereka,” ungkap Said saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Said, persoalan itu sebenarnya sudah lama, namun kembali mencuat lantaran ada oknum yang melapor.

“Karena ada yang melaporkan, tapi itu kasus lama perihal bolehkah PLT memakai perjalanan dinas kepala dinas,” tandasnya.

Dan saat ditanya berapa jumlah pastinya kepala dina yang memenuhi panggilan Kejati Kalsel. Said Akhmad tidak membeberkan jumlah pastinya pihak Kepala Dinas yang dipanggil tersenut.

“Mereka yang menjabat PLT-PLT dulu itu, berapa orang itu, tapi mereka hanya memberi klarifikasi aja,” pungaksnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh