Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Pemagaran Akses Jalan di Gambut Diadukan ke Aplikasi Lapor Kabupaten Banjar

Avatar
441
×

Pemagaran Akses Jalan di Gambut Diadukan ke Aplikasi Lapor Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Pemagaran jalan di sebuah lahan di kawasan Jalan A Yani Km13 Kecamatan Gambut. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Pemagaran akses jalan di sebuah lahan berlokasi di Jalan A Yani Km13 Kecamatan Gambut tanpa seizin pengelola lahan telah masuk laporan pengaduannya ke aplikasi Lapor Pemkab Banjar.

BANJAR, koranbanjar.net – Pemagaran akses jalan itu tanpa pemberitahuan dan izin pengelola yang pengelolaannya diketahui merupakan sentral pergudangan, berdampak aktivitas di sentral pergudangan milik sebuah perusahaan ini mengalami hambatan beraktivitas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kondisi pemagaran sepihak ini kabarnya telah dilaporkan bersangkutan ke Pemkab Banjar melalui aplikasi E- Lapor,  Minggu (28/5/2023). Ialah, Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banjar Ferryansyah SE MM yang dikonfirmasi koranbanjar.net, Senin (5//2023) menyatakan sudah ada menerima laporan perihal permasalahan pemagaran lahan di wilayah Kecamatan Gambut di Jalan A Yani Km13.

“Sesuai disposisi pak Kasat Pol PP Kabupaten Banjar (Drs Muhammad Irwan Kumar MAP), ini sudah dilimpahkan kepada Trantibum Kecamatan Gambut,” katanya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banjar Ferryansyah SE MM yang dikonfirmasi koranbanjar.net, Senin (5//2023). (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Diterangkan Ferryansyah, tindak lanjut permasalahan akan ditangani Trantibum Kecamatan Gambut dan Satpol PP Kabupaten Banjar melibatkan penyidik dari PPNS.

Satpol PP Kabupaten Banjar terlebih dahulu mempelajari permasalahan, selanjutnya bisa jadi nanti ke depan memanggil para pihak terkait untuk dilakukan mediasi.

“Bergantian nanti dipanggil dalam proses mediasi kemudian dipertemukan dengan disaksikan para pihak berwenang,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Heru selaku juru bicara sentral pergudangan mengatakan, pihaknya menempuh jalur prosedural karena pemagaran dilakukan dengan alasan tidak bayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sehingga pihak yang berwenang membuka pemagaran adalah Satpol PP sebagai bentuk penegakan perda jika memang bangunan melanggar perda dan belum memiliki IMB.

Disebutkannya, kerugian pemilik aktivitas masuk keluar barang tidak bisa karena ada pemagaran, dampaknya pemerintah daerah dirugikan karena setiap barang yang masuk dan keluar ada pajak dibayar pemilik gudang.

Ia mengharapkan permasalahan ini secepatnya direspon oleh pemerintah daerah setempat, termasuk Satpol PP Kabupaten Banjar sebab sudah disampaikan pelaporannya ke aplikasi E-Lapor Pemkab Banjar. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh