Pemagaran akses jalan di sebuah lahan berlokasi di Jalan A Yani Km13 Kecamatan Gambut tanpa seizin pengelola lahan telah masuk laporan pengaduannya ke aplikasi Lapor Pemkab Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Pemagaran akses jalan itu tanpa pemberitahuan dan izin pengelola yang pengelolaannya diketahui merupakan sentral pergudangan, berdampak aktivitas di sentral pergudangan milik sebuah perusahaan ini mengalami hambatan beraktivitas.
Kondisi pemagaran sepihak ini kabarnya telah dilaporkan bersangkutan ke Pemkab Banjar melalui aplikasi E- Lapor, Minggu (28/5/2023). Ialah, Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banjar Ferryansyah SE MM yang dikonfirmasi koranbanjar.net, Senin (5//2023) menyatakan sudah ada menerima laporan perihal permasalahan pemagaran lahan di wilayah Kecamatan Gambut di Jalan A Yani Km13.
“Sesuai disposisi pak Kasat Pol PP Kabupaten Banjar (Drs Muhammad Irwan Kumar MAP), ini sudah dilimpahkan kepada Trantibum Kecamatan Gambut,” katanya.
Diterangkan Ferryansyah, tindak lanjut permasalahan akan ditangani Trantibum Kecamatan Gambut dan Satpol PP Kabupaten Banjar melibatkan penyidik dari PPNS.
Satpol PP Kabupaten Banjar terlebih dahulu mempelajari permasalahan, selanjutnya bisa jadi nanti ke depan memanggil para pihak terkait untuk dilakukan mediasi.
“Bergantian nanti dipanggil dalam proses mediasi kemudian dipertemukan dengan disaksikan para pihak berwenang,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Heru selaku juru bicara sentral pergudangan mengatakan, pihaknya menempuh jalur prosedural karena pemagaran dilakukan dengan alasan tidak bayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sehingga pihak yang berwenang membuka pemagaran adalah Satpol PP sebagai bentuk penegakan perda jika memang bangunan melanggar perda dan belum memiliki IMB.
Disebutkannya, kerugian pemilik aktivitas masuk keluar barang tidak bisa karena ada pemagaran, dampaknya pemerintah daerah dirugikan karena setiap barang yang masuk dan keluar ada pajak dibayar pemilik gudang.
Ia mengharapkan permasalahan ini secepatnya direspon oleh pemerintah daerah setempat, termasuk Satpol PP Kabupaten Banjar sebab sudah disampaikan pelaporannya ke aplikasi E-Lapor Pemkab Banjar. (dya)