Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pelecehan Seksual, Pedagang Mainan Cabuli 8 Anak di Bawah Umur, Korban Usia Antara 7 hingga 11 Tahun

Avatar
710
×

Pelecehan Seksual, Pedagang Mainan Cabuli 8 Anak di Bawah Umur, Korban Usia Antara 7 hingga 11 Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Pelecehan seksual. (foto: liputan6)
ILUSTRASI - Pelecehan seksual. (foto: liputan6)

Aparat kepolisian resmi menetapkan seorang pedagang mainan berinisial S (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual alias pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur.

JAKARTA, koranbanjar.net – Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Muara Angke, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/11/2021) kemarin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, S kekinian juga telah ditahan oleh penyidik.

“Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan,” kata Ngurah kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Berdasar hasil penyelidikan awal, ada delapan korban S yang rata-rata masih berusia antara 7 hingga 11 tahun. Dari delapan korban, kekinian baru tiga yang telah bersedia dimintai keterangan.

“Yang diakui anak-anak kecil delapan orang namun yang mau dimintai keterangannya baru tiga,” ucap Ngurah.

Sementara menurut penuturan S kepada penyidik, dia mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya ini selama satu bulan terakhir.

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai nelayan ini menggunakan modus memberikan mainan kepada korban sebelum akhirnya dilecehkan.

“Tersangka biasanya jual mainan kepada anak kecil, tapi kali ini kalau seandainya anak kecilnya bisa dipegang dikasih gratis dengan imbalan di pegang-pegang,” beber Ngurah.

Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh