Pelayanan publik merupakan salah satu persoalan yang sangat penting harus diatasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Terutama di wilayah desa tertinggal yang belum memiliki akses trasnportasi memadai.
Pelayanan publik di desa tertinggal di wilayah Kabupaten HSU menjadi sebuah catatan penting bagi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Gusti Muhammad Noor, agar diatasi.
“Akses transportasi menuju desa-desa tertinggal di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih sulit, karena sebagian wilayah di dominasi daerah rawa. Artinya, untuk mendatangi desa-desa tertinggal lebih banyak menggunakan transportasi sungai, itu pun juga sering terhalang tanaman eceng gondok,” kata Gusti Muhammad Noor.
Akhirnya, untuk mendapatkan pelayanan publik, Kepala Desa harus mengalokasikan anggaran untuk peningkatan jalan darat terlebih dulu melalui Dana Desa. Berbeda dengan desa yang sudah memiliki akses transportasi darat yang memadai.
Sementara masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan publik berupa peningkatan infrastruktur jalan, tetapi juga memerlukan pelayanan publik pada sektor kesehatan, pendidikan maupun lainnya.
Oleh sebab itu, menurut dia, dana desa tidak bisa sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, karena desa-desa juga membutuhkan anggaran untuk pelayanan yang lain.
Hal ini membutuhkan kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat agar peningkatan infrastruktur desa tertinggal tidak dibebankan kepada dana desa. Kalau dibebankan ke dana desa di Kabupaten HSU, itu sangat berat. Terutama desa yang belum memiliki akses jalan memadai. Supaya pelayanan publik pada sektor lain juga dapat teratasi dengan baik.(sir)