Pelarian Syarifudin (30) alias Arif, Narapidana Rumah Tahanan Rutan Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berakhir di Tanah Bumbu, tepatnya Desa Sungai Cuka Pantai, Kecamatan Satui, Selasa (16/3/2021) pagi.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Sekitar pukul 04.30 Wita, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polres HSS, Polres Tanah Laut, dan Polsek Kintap berhasil mengamankan Arif di rumah keluarganya.
Napi kasus penipuan ini kabur dengan cara melompat pagar bersama empat orang warga binaan Rutan Kandangan lain pada 2 Maret 2021 lalu.
“Arif ditangkap di tempat persembunyiannya, informasi yang kami terima baru sehari datang,” kata Kapolres HSS, AKBP Siswoyo.
Saat dilakukan penangkapan menurut AKBP Siswoyo, warga Daha Selatan itu sedang bersama istrinya.
Bahkan, Arif sempat ingin melarikan diri ketika tim gabungan melakukan penangkapan.
Sehingga, pihak kepolisian terpaksa menghadiahkan dua buah timah panas pada bagian kaki kanan dan kiri Napi tersebut.
“Setelah Reskrim Polres HSS melakukan interograsi, yang bersangkutan akan kita kembalikan ke Rutan Kandangan,” ujar AKBP Siswoyo.
Hingga kini, jajaran Polres HSS terus memburu satu orang Napi kasus pencurian dengan pemberatan Rutan Kelas II B Kandangan yang masih belum ditemukan atas nama Safrudin berusia 43 tahun. (syn/dya)