Pelarian buronan tersangka/terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tikah pada Dinas PUPR Mahakam Ulu Kutai Barat Kalimantan Timur, Saptoni (45) berakhir di Perumahan Fitria Residence, di Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berhasil diamankannya tersangka atas kerja keras Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel) bersinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Kalsel Roy Arland, mengatakan Tim Intelijen (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen (Tabur) Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan berhasil mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat, bernama Saptoni, terpidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tikah dengan nilai 4 miliar lebih atau tepatnya Rp 4.997.089.200.
“Tersangka adalah Direktur PT. Bumi Anugrah Persada yang beralamat sesuai KTP jalan Gajah Mada R.T. 003 Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur,” terang Roy Arland.
Lanjut Roy, Ia ditangkap di Perumahan Fitria Residence Banjarbaru, pada hari Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 22.40 Wita.
Kemudian pada saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Tersangka/Terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017, tanggal 12 April 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Saptoni merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015, dengan total anggaran senilai Rp. 4.997.089.200 (Empat milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah). (yon)