PELANTIKAN PEJABAT PEMKAB SARAT NEPOTISME?

MARTAPURA – Pelantikan 114 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar belum lama tadi, disinyalir sarat dengan praktik nepotisme. Bagaimana tidak? Pelantikan tersebut berlangsung tidak sebagaimana mestinya, diwakilkan kepada Sekda Banjar Ir Nasrunsyah, bahkan belakangan tanpa diketahui Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.

Mencermati proses pelantikan ini, Pengamat Pemerintahan, Supiansyah, SH, MH kepada koranbanjar.net menyatakan, sesungguhnya Sekda Banjar tidak salah dalam melaksanakan pelantikan.

“Karena jauh-jauh hari, mungkin SK pelantikan, termasuk promosi jabatan sudah diteken Bupati. Hanya saja, tiba-tiba Bupati sakit, karena yang namanya sakit tak bisa ditunda,” ungkap Supi.

Supiansyah juga menduga, ketika Bupati sedang sakit, ada pihak-pihak yang mengintervensi Sekda agar tetap melaksanakan pelantikan.

“Saat pelantikan, mungkin ada usulan yang sudah ditandatangani Bupati, kemudian berubah. Kita yakin, Bupati tidak melihat secara keseluruhan, mungkin Bupati tidak mengetahui. Kalau Bupati mengetahui, tentu tidak seperti ini,” ujarnya.

Awalnya, setahu Supi, pelantikan akan dilaksanakan bulan depan, ternyata tiba-tiba Bupati saat sakit. Keadaan itulah yang saya duga telah digunakan orang-orang sekeliling Bupati. Jadi, pelantikan terkesan dipaksakan.

“Dengan keadaan itulah saya menduga ada praktik nepotisme dalam pelaksanaan pelantikan tadi,” tegasnya.

Disinggung mengenai ketidaktahuan Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur tentang jadwal pelantikan itu, Supi hanya bisa menggelengkan kepala.

“Masak, sekelas Wakil Bupati tidak tahu? Di pemerintahan kan ada protokoler, setidaknya protokol memberitahu dan mengkonfirmasi kepada Wakil Bupati,” jelasnya.

“Ini membuktikan komunikasi tersumbat, masak terlewatkan? Nah, kalau tetap dilaksanakan, lazimnya Baperjakat, Sekda tentu mendapat persetujuan,” pungkasnya.

Sebagaimana dalam Undang-Undang, nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuan.

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Selanjutnya, Pasal 5 angka 4 menyatakan bahwa “setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”.

Adapun sanksi dari pelanggaran ketentuan Pasal 5 angka 4 tersebut diatur pada Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Sanksi tersebut dipertegas dalam Pasal 22 yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2(dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milliar rupiah).(sir)