Persoalan supply air bersih di Komplek Fadilah Perdana 5 Jalan Tembikar Kanan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar telah mendapatkan penyelesaian. Warga Komplek tersebut kini telah menikmati air bersih dari PTAM Intan Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Setelah berbagai upaya yang telah dilakukan Kantor Hukum Borneo Law Firm, salah satunya dengan melayangkan surat somasi kepada PTAM Intan Banjar, akhirnya membuahkan hasil, warga komplek Fadilah Perdana 5 kini telah menikmati air bersih dari PTAM Intan Banjar.
Direktur Borneo Law Firm, Dr. Muhamad Pazri menyampaikan aliran air warga komplek Fadilah Perdana 5, yang dulu sering macet sekarang sudah lancar.
Sekitar bulan desember tahun 2022, supply air sudah mulai lancar hal ini dikarenakan dari PTAM Intan Banjar bekerjasama (melakukan MoU) dengan PTAM Bandarmasih, yakni dengan meminta supply air dari PTAM Bandarmasih dan untuk meteran air dan pembayaran tagihan bagi konsumen tetap mempergunakan meteran air PTAM Intan Banjar serta pembayaran juga di lakukan oleh konsumen ke PTAM Intan Banjar.
“Konsep kerjasama supply air antara PTAM Intan Banjar dengan PTAM Bandarmasih tersebut dilakukan selama 2 tahun, dan kemudian akan dilakukan evaluasi, jika PTAM Intan Banjar sudah mampu mengalirkan air dengan lancar untuk warga Komplek Fadilah Perdana 5 secara mandiri maka kontrak dihentikan, kalau PTAM Intan banjar masih belum mampu mengalirkan air dengan lancar maka kontrak akan diperpanjang,” jelasnya, Selasa (7/2/2023).
Dirinya berharap, PTAM Intan Banjar dan juga PTAM Bandarmasih, tetap berupaya memperhatikan dengan baik warga komplek Fadilah Perdana 5 dan menjaga kualitas air bagi warga, serta terus mengupayakan agar air teraliri secara lancar.
“Harapan kami tidak hanya berfokus pada warga komplek Fadilah Perdana 5, namun juga untuk semua konsumen PTAM Intan Banjar dan PTAM Bandarmasih agar selalu dilayani dengan baik,” pungkasnya. (Bay)