Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pelaku Tabrak Lari di Tabalong Telah Diamankan Polisi

Avatar
454
×

Pelaku Tabrak Lari di Tabalong Telah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

TANJUNG, koranbanjar.net – Kasus tabrak lari yang sempat menghebohkan masyarakat hingga mengakibatkan bapak dan anak meninggal di tempat di Jalan Ir PHM Noor, di simpang empat kantor Samsat Tanjung, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, akhirnya telah terungkap oleh Polres Tabalong.

Identitas pelaku telah diketahui dan pelaku yang berprofesi supir truk sudah diamankan oleh jajaran Polres Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baca Juga : Tabrak Lari Di Tabalong Tewaskan Ayah dan Anak Di Tempat

Pelaku yang kini di tahan oleh polisi diketahui bernama Daday alias Dayat bin Panet (45), warga Desa Ribang RT 03/ RW 02, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, pengemudi mobil dump truk DA 9828, sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Pelaku akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan datang ke Kantor Satlantas Polres Tabalong menyerahkan diri dan memberikan keterangan setelah beberapa jam kejadian.

Berdasarkan dari informasi anggota Banit 4 (Bantara Unit) Laka Lantas sat Polres, Joko, kepada koranbanjar.net (28/8/2019), mengatakan Daday saat kejadian kecelakaan lalu lintas sempat menepikan truknya sebentar untuk melihat keadaan korban, kemudian pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian.

Kepada polisi, Daday mengaku terus terang dalam keadaan panik dan takut dikeroyok oleh massa. Ditambah tidak melapor ke polisi dan memilih kabur pulang ke rumah.

“Sangat disayangkan seharusnya setelah kejadian itu dia melapor ke polisi dan malah kabur pulang ke rumah, pelaku mengatakan akan pergi ke Polres kepada warga tapi ternyata dia tidak datang ke Polres,” sebut informasi koranbanjar.net dari kepolisian.

Diketahui teman-teman dan kerabat pelaku setelah kejadian, menelpon si pelaku agar menyerahkan diri ke Polres dan akhirnya sekitar jam 5 sore Daday mendattangi Polres Tabalong menyerahkan diri dan mangakui perbuatannya.

Pihak keluarga korban meminta untuk ditindak lanjuti kasus kecelakaan lalu lintas ini dan polisi sedang dalam tahapan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, mengenai pengendara bermotor terlibat terjadinya kecalakaan, tidak memberhentikan motornya, tidak menolong korban, juga tidak melaporkan ke kantor polisi terdekat atau pihak yang berwajib. (mj-26/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh