Polres Tabalong melakukan konferensi pers, Senin (25/12/2023) siang di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong, terkait hasil temuan perusakan alat peraga Kampanye (APK) tahun 2024 yang terjadi di Kecamatan Muara Uya.
TABALONG, koranbanjar.net – Konferensi pers membeberkan hasil temuan perusakan terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 15.33 Wita di Jalan Simpang Marinjim RT.003, Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Konferensi pers dihadiri Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., Kejari Tanjung diwakili Gede Irlandi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki S.Pd dan dr. Dwi Puji Prabowo dari Puskesmas Muara Uya.
Berdasar informasi bahwa perusakan APK berupa baliho untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Tabalong dilakukan dengan cara dirobek pada semua bagian APK hingga terlepas dari rangkanya.
Dalam hal ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Muara Uya, Nurdiansyah langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tabalong dan pihak kepolisian setempat.
Mengingat kejadian berpotensi tindak pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong, dari unsur Bawaslu dan Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan ke lapangan untuk mengetahui kronologis kejadian dan pelaku perusakan APK tersebut.
Bersama tokoh masyarakat setempat, diperoleh informasi pelaku perusakan APK berinisial A (45) warga Kecamatan Muara Uya.
Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan dan meminta klarifikasi terhadap terlapor dan saksi yang melihat secara langsung kejadian perusakan APK.
Berdasarkan klarifikasi dari terlapor, diperoleh keterangan bahwa terlapor terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Hal ini didukung adanya rekam medis berobat di Puskesmas Muara Uya selama beberapa bulan terakhir sebagaimana keterangan dari dr. Dwi Puji Prabowo selaku tenaga medis setempat.
Mengingat kondisi terlapor ini Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
Setelah nantinya dilaksanakan pendalaman dan ternyata terlapor benar mengalami gangguan jiwa maka tetap dilaksanakan penyelidikan serta penyidikan.
Nantinya akan dihentikan demi hukum di pengadilan, karena hanya pengadilan yang berhak memutuskan penghentian perkara demi hukum karena alasan pemaaf (pasal 44 KUHPidana).
Menurut Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki , S.Pd., hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait perusakan APK.
“Untuk mencegah terjadinya perusakan APK peserta pemilu, kita secara berjenjang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan APK,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak maupun menghilangkan APK peserta pemilu.
Mahdan juga berpesan agar sama-sama mendukung proses Pemilu dan tidak melakukan pengrusakan dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
“Karena itu merupakan tindak pidana Pemilu dan kami juga berharap, semua masyarakat bisa melaporkan ke Sentra Gakkumdu jika menemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Kapolres Tabalong juga mengatakan bahwa akan mengkaji setiap laporan yang masuk apakah mutlak termasuk dalam pidana umum atau jika tidak termasuk dalam pidana umum maka pihak polres Tabalong akan berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Karena terkait dengan Alat Peraga Pemilu dan kami berharap seluruh warga Tabalong dapat menjaga situasi Kamtibmas agar kondusif selama berlangsung proses tahapann Pemilu,” pesan Kapolres Tabalong. (humas polres tabalong/dya)