TANJUNG, koranbanjar.net – Diduga tindak pidana penggelapan mobil, satu orang pelaku berhasil diamankan petugas gabungan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Tabalong, Polres Banjarbaru, dan Polres Tapin pada Rabu (18/9/2019) sore.
Identitas pelaku berinisial R (50) warga Manggar Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur Kabupaten Balikpapan Provinsi Kaltim.
Hasil informasi yang dikumpulkan koranbanjar.net, kejadian ini berawal ketika tersangka mengontrak mobil Toyota Avanza milik korban berinisial P (58) warga Pandan Arum Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Jumat (14/12/2018)
Saat pembayaran bulan pertama, tersangka membayarnya. Selanjutnya, bulan kedua tidak dibayar pelaku sehingga dihubungi oleh korban, tersangka beralasan berada di luar daerah.
Kemudian korban meminta agar tersangka mengembalikan mobilnya, namun hingga sekarang tidak dikembalikan.
Atas kejadian inilah korban melaporkan ke Polsek Murung Pudak pada Selasa (06/8/2019).
Barang bukti yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Avanza 1300G tahun 2010 dengan nomor polisi KT 1594 KI.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIK melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar SH membenarkan penangkapan seorang laki-laki inisial R(50) warga Manggar Provinsi Kaltim di sebuah perumahan yang beralamat di Griya Manggis Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalsel.
“Alhamdulillah, atas kerja sama rekan-rekan gabungan Polres Tabalong, Polres Banjarbaru, dan Polres Tapin, tersangka bisa kita tangkap pada sore Rabu,” ucap Iptu P Siregar SH. (mj-26/dya)