Kasus pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria di dalam bis Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula terhadap seorang wanita. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (27/10/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelimpahan kasus itu, menandakan pihak kepolisian telah selesai melakukan penyelidikan.
“Kasus sudah kita serahkan, barang bukti sudah lengkap,” ucap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Aipda Andreas.
Pelimpahan, diserahkan langsung Kasubnit II Aiptu Hendriansyah yang diterima Jaksa Dian.
Diketahui, pelaku Abdurrahman melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di dalam bus. Peristiwa tidak mengenakan itu, menimpa Ghaitsa saat berasa di dalam bus.
Kejadian itu terjadi pada bulan Agustus akhir tadi. Saat itu korban dipukul oleh pelaku karena menghiraukan pelaku saat diajak bicara.
Karena merasa terganggu, korban pun berpindah duduk hingga pelaku nekat menganiaya korban.
Pelaku kemudian, ditendang keluar dari dalam bus oleh penumpang lainnya, dan kemudian diamankan anggota kepolisian. (maf/dya)