Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Barito Kuala Sepakat Berdamai Dengan Perusahaan

Avatar
973
×

Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Barito Kuala Sepakat Berdamai Dengan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Pihak perusahaan dan seorang warga Desa Karya Jadi sepakat untuk berdamai atas kasus pencurian buah sawit di wilayah perusahaan PT ABS dan Plasma. (Foto: PT ABS)

Terima permintaan maaf dan surat pernyataan tidak lagi melakukan pencurian, PT ABS sepakat damai dengan seorang warga yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS).

BATOLA,koranbanjar.net – Perdamaian ini dilakukan di rumah kepala Desa Karya Jadi Kecamatan Tabukan, Jumat (13/10/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami sepakat berdamai,” ujar Dedy Koco Susilo selaku Legal Perusahaan PT ABS Wilayah Kalsel kepada Koranbanjar.net, Sabtu (14/10/2023).

Dedy menceritakan perbuatan, pencurian yang dilakukan seorang warga Desa Karya Jadi dengan inisial B, terjadi pada bulan Pebruari 2023. Dan sudah proses penyelidikan di Polres Batola. “Hasil mediasi damai ini akan di bawa ke Polres Batola untuk mencabut berkas perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedy mengatakan sebelum perjanjian damai ini, kepala desa melayangkan surat ke perusahaan yang isinya memohon agar di maafkan perbuatan pelaku. “Pelaku ditemani Kepala Desa Karya Jadi meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya mengambil TBS di wilayah Plasma dan PT ABS,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan itikad baik ini dilakukan karena pelaku kooperatif, setelah kedapatan melakukan panen di wilayah plasma dan PT ABS, sekitar 90 tandan buah segar (TBS) seberat kurang lebih 720 kilo gram, senilai 2,8 juta rupiah. Dan pelaku juga mengakui perbuatannya sudah yang dilakukan sejak 2022, kemudian berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

“Kali ini piminan perusahaan berbaik hati sehingga surat yang dilayangkan Kepala Desa ditanggapi dengan berbagai pertimbangan. Namun perlu diingat bahwa kali ini saja pelaku diberikan kesempatan karena bertindak Kooperatif dan mau mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dedy mengungkapkan pencurian TBS sebelumnya juga pernah terjadi. 7 warga Desa Karya Jadi dan Antar Jaya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Marabahan. Dua pelaku divonis 2 tahu penjara dan 4 pelaku divonis 5 bulan.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi mengambil TBS sawit tanpa seizin perusahaan maupun KUD. Apabila masih terjadi maka kami tidak akan lakukan mediasi lagi, untuk memberikan teguran keras sebagai efek jera,” tutupnya.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh