TAPIN, koranbanjar.net – Pertambangan batubara ilegal memang banyak dikerjakan di wilayah pegunungan Tapin. Pasalnya, pihak Polisi Hutan (Polhut) yang melingkupi Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tapin pada, (10/3/2020) kemarin, telah mengamankan satu unit alat berat berupa excavator PC 200 yang diduga beroperasi secara ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) PKSDAE Polhut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Pantja Satata membenarkan perihal itu kepada koranbanjar.net, Jumat (20/3/2020) pagi.
“Sebelumnya kami mendapat laporan oleh PT Antang atau AGM, terkait adanya penambangan liar di kawasan Gunung Baramban, Kabupaten Tapin. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, saat pihaknya sampai di lokasi yang dilaporkan PT Antang, pihaknya mendapati satu unit alat berat beserta dua orang penjaganya.
“Dua orang itu mengaku hanya disuruh menunggu alat berat tersebut oleh seseorang. Setelah kami selidiki lagi kami menemukan pemilik tambang liar itu,” beber Pantja.
Disinggung apa tindakan Polhut Kalsel selanjutnya? Dirinya menjelaskan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sudah kami kirim surat pemanggilan 1 kali. Jika dalam 10 hari tidak datang, kami akan keluarkan lagi surat pemanggilan yang ke 2. Dan jika tidak memenuhi panggilan kami juga, kami akan jemput paksa orang yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dikatakannya, orang yang bersangkutan merupakan warga Kandangan Kabupaten HSS. “Untuk alat sudah kami amankan. Adapun pelaku penambang liar ini, bisa dikenakan Pasal 37, 40 ayat 3 dan Pasal 48, 67 ayat 1 juga pasal 74 ayat 1, penambangan tanpa ijin dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya. (san/maf)