Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & PeristiwaTanah Bumbu

Pelaku Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BBM DLH Tanbu Akhirnya Ditangkap Kejari

Avatar
1314
×

Pelaku Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BBM DLH Tanbu Akhirnya Ditangkap Kejari

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu
Kasi Intel Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari saat menurunkan pelaku dari mobil.(foto: Agus Hasanudin)

Pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) ZK (51) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu berhasil ditangkap oleh Tim Operasi Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) RI lewat tim Tabur Kejari Tanbu, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- ZK yang diketahui berstatus pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap saat tengah berada di komplek Jalan Raya Pelaihari menuju arah Batulicin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Alhamdulillah tadi sekitar pukul 18.30 Wita. bersangkutan terdeteksi berada di kompleks perkantoran Kabupaten Tanah Laut (Tala). Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi di dapat dari tim dilapangan,” kata Kejari Tanah Bumbu, M Hamdan, SH melalui Kasi Intel, Andi Akbar Subari saat konferensi pers Kamis (9/7/2021).

Pelaku Korupsi bahan Bakar di Tanah Bumbu

Menurut Andi Akbar Subari, sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku, namun pria diketahui bermukim di Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu selalu tidak ada ditempat.

“Pelaku ZK sebenarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun terakhir, kami sudah sering melakukan pencarian sebelumnya. Namun, baru dapat ditangkap seusai pihak Kejari terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” terangnya.

Ia menjelaskan, awal mula duduk perkara menjerat ZK ialah pada saat dirinya diketahui kedapatan melakukan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak, pelumas dan operasional Kecamatan Kusan Hilir pada DLH Tanah Bumbu tahun anggaran 2017-2018 silam.

Hal ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel. Di mana, setelah diperiksa terdapat kerugian negara sebesar RP 310.860.000.

“Pelaku pada saat itu masih menjabat sebagai koordinator juru tagih kebersihan di Kecamatan Kusan Hilir, namun dalam perjalanannya ZK ini mengundurkan diri, dengan catatan pensiun dini dari ASN,” bebernya.

Kejari menganalisa, kronologi perkaranya ialah DLH Tanbu memiliki anggaran kegiatan belanja bahan bakar minyak dan pelumas kendaraan operasional kebersihan sebesar RP 1, 224 miliar pada 2017.

“Untuk kegiatan ialah terkait operasional truk pengakut sampah dan kendaraan roda tiga pengangkut sampah,” jelasnya.

Mendapat kepercayaan selaku kordinator juru tagih kebersihan Kecamatan Kusan Hilir sesuai dengan surat keputusan (SK) DLH Tanbu, dirinya hanya memberikan uang sebesar Rp 250 sampai 300 Ribu Rupiah perminggunya kepada para sopir atau petugas kebersihan.

“Hal itu berlangsung sampai dengan 2018, dengan kegiatan yang sama dilakukan oleh tersangka ZK,” ujarnya.

Dikatakan, Kejari Tanbu bakal menjerat ZK dengan sejumlah pasal, diantaranya pasal 2 Ayat 1 Juncto 18 UUD 20 Tahun 2001. Lalu, Juncto No 30 tahun 1999 tentang pidana korupsi juncto pasal 6 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang – undang No 20 Tahun 2001 sebagai mana diubah No 30 tahun 1999, tentang pembersihan Pidana tentang korupsi untuk pasal 64 ayat 1 KUHP.

Informasi tambahan, pelaku tiba pada pukul 23.15 Wita di Kejari Tanbu, pelaku langsung dibawa kedalam ruangan untuk dilakukan Swab PCR.

Pelaku langsung dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tanbu mulai 20 hari kedepan sesuai surat. Terhitung, sejak 8 Juli 2021, hingga 27 Juli 2021.(ags/hip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh