Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Pelaku Karhutla Dikenakan Sanksi Berat

Avatar
353
×

Pelaku Karhutla Dikenakan Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

Pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dikenakan sanksi berat. Pemberlakuan aturan, bagi masyarakat maupun korporasi tanpa alasan apapun.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Berkaca pada tahun 2019, di mana karhutla di Kabupaten Banjar sangat meningkat dari 2018. Maka dari itu, antisipasi dini wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya karhutla.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebagai bentuk antisipasi dini dalam penanganan karhutla, dilaksanakan apel pengecekan pasukan dan sarpras, Senin (15/6/2020), di Halaman Mapolres Banjar, Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 600 anggota untuk menanggulangi karhutla di Kabupaten Banjar. Selain itu, dibantu sarana dan prasarana sebanyak 74 motor Bhabinkamtibmas yang siap menjangkau medan sulit.

“Sanksi dan ancaman hukuman berat, siap diterapkan bagi pelaku yang sengaja membakar lahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap AKBP Andri Koko Prabowo.

Ia mengimbau, masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun. “Jangan sampai terjadi lagi, atas dasar apapun itu. Kami melarangnya,” tegasnya.

Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto menungkapkan, pihaknya memiliki data karhutla tahun lalu. Sehingga, lebih bisa memaksimalkan tahun ini. Terutama, semua pasukan akan ditempatkan pada titik skala prioritas.

Seperti diketahui, pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (har/ykw)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh