Menyikapi sekelompok pelajar/siswa-siswi ikut berdemonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja(Omnibus Law). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Yusuf Efendi memperingatkan kepala sekolah, baik tingkat SD maupun SMA/SMK se- Kalimantan Selatan untuk tidak melibatkan anak didiknya.
BANJARMASIN, koranbanjar.net-
Warning tersebut dimuat dalam sebuah video yang dikirim ke koranbanjar.net, Selasa (27/10/2020) pukul 16.00 Wita.
Dalam video berdurasi 1 menit 50 detik tersebut, Yusuf dengan tegas meminta kepala sekolah melarang siswa SMA/SMK se- Kalimantan Selatan untuk tidak terlibat secara langsung dalam aksi unjuk rasa bentuk apapun terlebih tentang tolak UU Omnibus Law.
“Demi menjamin kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa, maka kami melarang siswa SMA/SMK se – Kalimantan Selatan tidak ikut dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi,”tuturnya dalam video tersebut.
Yusuf melanjutkan,, apabila terdapat siswa mengikuti aksi demonstrasi, maka kepala sekolah wajib memberikan sanksi sesuai tata tertib sekolah.
Belakangan ini, lanjut Yusuf. Adanya peristiwa unjuk rasa (demonstrasi) yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atau sebagian secara kekerasan atau anarkis sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itu, kami meminta perhatian serius kepala sekolah seluruh SMA/SMK di Kalsel terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan siswanya,” pinta Yusuf.
Dijelaskan oleh Yisuf, pada dasarnya tugas siswa belajar dan terus belajar, Kepala Sekolah agar memastikan siswanya mengikuti pembelajaran dengan tertib dan disiplin sesuai program pembelajaran.
Pada aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja sebelumnya yang dihadiri ribuan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM), Kamis, 15 Oktober 2020, terdapat kurang lebih 300 pendemo tidak memiliki identitas.
Peserta yang rata-rata remaja sekolah berusia 13 hingga 23 itu diamankan di Mapolda kalsel untuk diberikan pembinaan dan sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah masing-masing.(yon)