Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan panggil beberapa Plt Kepala Dinas, di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru. Pemanggilan beberapa pejabat itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhamd.
KOTABARU, koranbanjar.net – Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Said Akhamd mengungkapkan, pemanggilan beberapa Plt Kepala Dinas tersebut bertujuan untuk Klarifikasi.
” Pemanggilan itu untuk Klasifikasi saja, karena ada yang melaporkan terkait dengan PLT, dan itu sudah kasus sama,” ujar Said Akmad, Kamis (14/7/2022).
Sambungnya, dalam pemanggilan para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kotabaru ini, sekedar untuk klarifikasi tentang status sebagai PLT boleh apa tidak memakai perjalanan Dinas.
“Kalau Plt ini kan statusnya sama dengan Kepala Dinas, jadi kalo untuk Perjalanan Dinas boleh saja, yang tidak boleh menerima tunjangan Kepala Dinas,” ujarnya.
Sedangkan untuk jumlah pejabat petinggi yang dipanggil Kejati beberapa waktu lalu itu, Said Akmad mengatakan tidak ingat pasti berapa jumlah para pejabat tersebut dipanggil.
“Saya tidak bisa menyebutkan pasti berapa jumlahnya yang dipanggil,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi via WhatsApp, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino hingga berita ini ditayangkan tidak merespon.
(cah/slv)