Pegawai yang ingin mudik tahun ini, harus mengurungkan niatnya untuk saat ini. Sebab, Nadjmi Adhani selaku Wali Kota Banjarbaru menegaskan pegawainya dilarang mudik.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelarangan mudik dilakukan, guna mengikuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Di mana, bagi pegawai yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi tegas karena telah melanggar aturan tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi, pegawai jangan sampai ada yang mudik,” ujar Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani, Kamis (22/4/2020), saat ditemui di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru.
Ditanya mengenai, larangan mudik bagi masyarakat dirinya menerangkan dalam bentuk imbauan.
“Kalau masyarakat berupa imbauan. Intinya, Menpan RB tidak memperbolehkan kita untuk mudik jadi ya kita ikuti saja ketentuan itu,” kata dia.
Dikutip dari m.liputan6.com, aturan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Secara tegas aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti melanggar, akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ykw/maf)