BANJARBARU, koranbanjar.net – Sekitar 10.033 pegawai honorer dan 3000 guru Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), terancam bakal kehilangan pekerjaan jika tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sudah ditetapkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Seperti diketahui, menjadi PPPK harus melalui serangkaian seleksi selayaknya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika tak lulus seleksi, maka tidak bisa diangkat PPPK. Sedangkan untuk besaran gaji, dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Bedanya, ketika PPPK masuk usia purnatugas, tidak dapat dana pensiun.
“Dari kebijakan pemerintah ini, tetap akan memerlukan kualitas pegawai. Jika tidak lulus PPPK, maka tidak dipakai. Tapi, sebaiknya kita lihat ke depan seperti apa regulasi teknisnya. Tunggu saja,”ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gusti Burhanuddin, Kamis (23/1/2020).
Ia menjelaskan, keberadaan honorer masih sangat dibutuhkan. Karena saat ini, jumlah aparatur sipil negara (ASN) masih kurang dari rasional dan jumlah ideal.
“Sejauh ini, masih belum ada aturan teknis turunannya. Jadi, perlu koordinasi lagi dengan pemerintah pusat. Soal teknis, penerimaan melalui skema tes Computer Assisted Test (CAT) layaknya penerimaan CPNS. Hanya saja, kemungkinan passing grade akan diturunkan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai, apabila instansi masih memerlukan honorer yang tidak lulus tes. Dikatakan Burhanudin, instansi tersebut masih bisa menggunakan jasanya. Asalkan, gaji honorer yang bersangkutan tidak masuk dalam DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran). Melainkan menjadi tanggung jawab instansi, dari sumber pembiayaan pribadi.
“Kalau memang nantinya honorer dihapus, maka pemerintah pusat perlu memberikan banyak kuota formasi untuk pemerintah daerah dalam perekrutan PPPK maupun CPNS. Karena honorer direkrut SKPD, untuk menutupi kekurangan pegawai. Jika honorer dihapus, maka tambahan pegawai harus sebanding,” harapnya.
Informasi dihimpun, gaji honorer perorangan sekitar Rp2,6 juta per-bulan. Di mana saat ini, Pemprov Kalsel harus mengucurkan anggaran sekitar Rp.387 miliar dalam setahun. (ykw/maf)