Dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas tanggal 6 April 2023, guna implementasi Perbup dimaksud maka digelar rapat internal terkait perubahan pedoman pelaksanaan Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Standar Satuan Harga (SSH) di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar pada Senin (8/5/2023) bertempat di Aula Baiman yang diikuti seluruh pegawai Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Hj Siti Hamidah menyampaikan agar dengan adanya perubahan pedoman dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Harga ini dapat menjadi perhatian dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas anggaran.
“Dengan adanya perubahan pedoman pelaksanaan Perjalanan Dinas dan SSH ini, diharapkan ke depan agar tertib administrasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” kata Hj Siti Hamidah.
Sementara itu, Penata Laporan Keuangan pada Subbag Keuangan dan Aset, Sihabuddin menyampaikan paparan secara teknis perubahan mendasar antara Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 9 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 12 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas ini diantaranya pembagian jenis perjalanan dinas terdiri atas perjalanan dinas luar Kota dan perjalanan dinas dalam Kota.
Kemudian, Sihabuddin juga menjelaskan untuk uang harian perjalanan dinas luar Kota dalam wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020, serta perubahan lainnya yang dijabarkan secara spesifik dalam rapat.
Dilanjutkan dengan pembahasan atas penjabaran terkait perubahan yang tertuang pada Perbup Nomor 12 Tahun 2023 guna lancarnya pelaksanaan perjalanan dinas. (Bay)