Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

PDAM Intan Banjar Jadi Perseroda, Begini Harapan Fraksi DPRD Kabupaten Banjar

Avatar
540
×

PDAM Intan Banjar Jadi Perseroda, Begini Harapan Fraksi DPRD Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi, Kamis (9/12/2021) di rapat paripurna dewan. (Sumber Foto: Kominfo Banjar/koranbanjar.net)

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar resmi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) Intan Banjar. Perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mendapatkan persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (8/12/2021).

BANJAR,koranbanjar.net –  Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar Saidi Mansyur saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar M Rofiqi dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda Intan Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Juga, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang paripurna DPRD Banjar.

Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroda,” tuturnya.

Menurut Saidi Mansyur, perubahan bentuk badan hukum BUMD Intan Banjar agar masyarakat terlayani kebutuhan dasar dalam bidang air minum.

“Selain itu mewujudkan perusahaan air minum yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Adapun mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan Penyesuaian yang dilakukan melalui Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, Raperda ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” tuturnya.

Sementara itu, juru bicara pendapat akhir fraksi di DPRD Banjar berkeinginan, raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar dapat diartikan sebagai bentuk pemberian kewenangan dan pendelegasian yang luas dari pemerintah daerah.

Diharapkan, BUMD termotivasi untuk terus berinovasi dalam pengelolaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Banjar sehingga menguatkan perekonomian daerah secara menyeluruh. (jwt/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh