KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Petugas polisi hutan (polhut) daerah Kotabaru, melakukan patroli pengamanan hutan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, yakni di Desa Mekarpura, Desa Salino dan Desa Sungai Pasir, Jumat (19/10). Patroli pengamanan hutan ini berfokus pada titik-titik rawan illegal logging pada beberapa lokasi di pinggir laut yang biasanya dijadikan para pelaku untuk menumpuk kayu sebelum diangkut dengan menggunankan kapal.
Pada sejumlah titik rawan pengangkutan kayu melalui laut di Desa Sungai Pasir, petugas tidak menemukan adanya tumpukan kayu. Namun di beberapa titik di antaranya, seperti di daerah antara Desa Salino dengan Desa Sungai Pasir, ditemukan adanya bekas kayu yang diduga kuat baru saja diangkut ke laut oleh para pelaku dengan menggunakan kapal atau perahu rakit.
Di lokasi tersebut petugas menemukan adanya tumpukan potongan kayu berjenis kelompok rimba campuran dengan ukuran 4×20 cm, yang diperkirakan berjumlah 46 potong atau setara dengan 1,5 M3, yang sengaja disembunyikan dari pandangan mata untuk menghindari pantauan petugas.
Kemudian, kayu ilegal temuan ini diamankan dalam gudang penyimpanan barang bukti di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Laut Sebuku. (humasdoshutkalsel/dny)