MARTAPURA,KORANBANJAR – Setelah sempat meresahkan warga Martapura sekitarnya, pasangan suami istri (pasutri) Bw dan Cm yang tidak memiliki alamat tempat tinggal tetap, berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Banjar di tempat kediaman orang tua dari Cm di Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura, tadi malam (27/06/2019).
Tak lama setelah pengamanan dan negosiasi selama sekitar dua jam dengan pihak keluarganya, akhirnya merelakan bersangkutan untuk dibawa dan direhabilitasi ke RS Sambang Lihum.
Ihwal diamankannya Bw dan Cm bermula dari keluhan dan laporan warga Martapura yang merasa terganggu oleh ulah Cm.
Lantas, beberapa hari ini menjadi viral di sosmed. Penuturan para korban dan warganet, setiap perempuan yang bertatap muka kendati tak sengaja bertatapan dengan sang suami, Bw maka Cm langsung bertindak hiperaktif memukul atau melempar warga dengan benda apapun, seperti kayu atau batu.
Ada yang terluka, lebam hingga pengrusakan harta milik korban. Dianggap mengalami kejiwaan dan mengganggu ketertiban umum, Kasatpol PP Kabupaten Banjar Ali Hanafiah langsung bertindak tegas, memerintahkan anggota mencari keberadaan kedua pelaku.
Anggota berpencar dan menyambangi setiap tempat yang diduga pelaku selalu berpindah tempat, namun biasanya ada di kawasan Pasar Martapura dan PPS Sekumpul.
Pencaharian anggota siang sampai malam hari membuahkan hasil. “Alhamdulillah berkat dukungan masyarakat, setelah negosiasi sekitar dua jam, Satpol PP berhasil mengamankan dua warga masyarakat yg diduga mengalami gangguan jiwa dan mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya ybs dibawa ke RSJ Sambang Lihum. Terimakasih kpd semua warganet atas dukungan dan informasinya,” tulis Kasatpol PP Kabupaten Banjar Ali Hanafiah, melalui akun FB.