Memastikan ibadah masyarakat pada bulan suci Ramadan 1442 H aman dan nyaman, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar patroli rutin setiap hari, baik pagi hingga malam.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady menyampaikan, selain menjalankan operasi yustisi pihaknya juga menerapkan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016, tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan.
Dalam Perda Kabupaten HSS, restoran, warung makan atau rombong dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 Wita hingga malam hari.
Khusus di wilayah Pasar Kandangan, mulai pukul 13.00 Wita pedagang boleh buka untuk berjualan makan dan minum keperluan berbuka puasa.
Untuk di luar Pasar Kandangan, pedagang diijinkan membuka dagangan keperluan berbuka puasa mulai pukul 12.00 Wita.
“Kita minta pembeli tidak langsung mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat, harus dibungkus,” kata Iwan Friady.
Pihaknya juga melaksanakan patroli rutin agar masyarakat khususnya umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan merasa aman dan nyaman.
Patroli rutin ini menyasar semua lokasi dengan menyasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan pelanggar Perda Kabupaten HSS Nomor 9 Tahun 2016.
“Kita ingin masyarakat melaksanakan ibadah puasa Ramadan dengan khusyuk dan tenang,” ungkap Iwan Friady.
Sebelum memasuki bulan Ramadan, Satpol PP dan Damkar HSS telah selesai menertibkan lokasi rawan kemaksiatan seperti warung remang-remang atau warung jablai serta tempat hiburan tidak berizin.
Hal ini dilakukan setelah masyarakat mengaku resah dan melaporkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSS, kemudian dilanjutkan laporan kepada pemerintah daerah.
“Warung jablai sudah habis sebelum masuk bulan Ramadan ini. Patroli rutin juga terus kita lakukan,” tandasnya. (syn/dya)