Pasal 71 Ayat 1, 3 dan 5 Undang-Undang Pilkada bisa menghantui Pasangan Calon (Paslon) petahana yang menjadi peserta pada Pemilihan Kepala Daerah, termasuk paslon Saidi – Idrus di Pilkada Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Paslon nomor urut 1 itu dilaporkan oleh kubu paslon nomor urut 02 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ke Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran, Senin (4/11/2024).
Disampaikan Ketua Harian Pemenangan Tamliha-Habib, Hendra Hadi Wijaya, ada 12 dugaan pelanggaran dilaporkan, yang terjadi selama beberapa bulan terakhir.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu Kalsel,” ujarnya.
Dari semua laporan, dirinya tidak merincikan apa saja poin-poin yang mereka sampaikan ke Bawaslu Kalsel.
“Biar Bawaslu yang memproses, termasuk mempublikasi dugaan pelanggarannya,” katanya.
Dirinya hanya menyampaikan, dalam laporan itu pasal yang digunakan yakni Pasal 71 ayat 1, 3 dan 5 UU Pilkada.
Pasal yang digunakan itu, sama dengan pasal yang membatalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru.
“Kami serahkan ke teman-teman Bawaslu. Kami ingin pilkada ini menjadi pesta demokrasi yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.
Bunyi pasal tersebut yakni, mengatur larangan kepala daerah menggunakan kewenangannya saat pilkada, apalagi ketika mencalonkan diri.
Termasuk menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangkan calon.
Larangan itu berlaku bahkan sejak jauh hari. Setidaknya enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. (maf)