Paska (setelah) berakhir pengelolaan Pasar Ahad Kertak Hanyar dari pihak swasta nanti, kondisi Pasar Ahad Kertak Hanyar yang berlokasi di tepi Jl A Yani Km 7 sepertinya belum terkelola dengan maksimal. Sebuah hotel yang semula beroperasi di lingkungan pasar tersebut sudah tutup, demikian pula dengan beberapa food court di lokasi yang sama juga sudah tidak beroperasi lagi.
KERTAK HANYAR, koranbanjar.net – Kondisi Pasar Ahad Kertak Hanyar menjadi salah satu fokus yang akan dibenahi pihak Perumda Pasar Bauntung Batuah. Hal itu dilakukan setelah pengelolaan secara resmi dilimpahkan pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
Penelusuran koranbanjar.net, Sabtu, (2/11/2024), kondisi Pasar Ahad atau Pasar Kertak Hanyar di Jl A Yani Km 7 Kabupaten Banjar kini tidak terkelola dengan maksimal. Hal demikian terjadi setelah pengelolaan dari pihak swasta berakhir. Sejumlah bangunan yang sebelumnya berfungsi, kini sudah tidak berfungsi lagi.
Antara lain, salah satu perhotelan yang beroperasi di lokasi tersebut sudah lama tutup, beberapa food court yang tadinya beroperasi, kini juga sudah tidak tampak lagi. Akibatnya, kini kawasan Pasar Ahad mulai tidak terurus. Kecuali para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi tersebut.
Direktur Utama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah ketika dikonfirmasi koranbanjar.net beberapa waktu lalu menjelaskan, Pemerintah Daerah melalui stakeholder terkait mewacakan, salah satu lokasi di lingkungan kawasan Pasar Ahad tersebut akan dijadikan pusat layanan kesehatan atau semacam puskesmas. Hal itu dimaksudkan untuk melayani masyarakat Kertak Hanyar yang jauh dari ibukota Kabupaten Banjar.
“Masyarakat Kertak Hanyar itu kan cukup jauh dari pusat ibukota Kabupaten Banjar. Dengan pertimbangan itu, Pemerintah Daerah melalui pihak terkait mewacanakan untuk menyediakan pusat layanan kesehatan seperti Puskesmas di lokasi itu,” ujar Rusdiansyah.
Dia juga menjelaskan, selain menyiapkan pusat layanan kesehatan, pihaknya akan membenahi lingkungan Pasar Ahad agar dapat difungsikan secara maksimal. Namun semua itu, dapat dilakukan setelah serah-terima pengelolaan dari pihak swasta kepada Pemerintah Daerah.
“Kita tunggu setelah Hak Guna Usaha (HGU) dari swasta berakhir. Paling tidak setelah Pilkada, barulah kita bisa merencanakan serta melaksanakan pembenahan di kawasan Pasar Ahad,” ucapnya.(sir)