Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Pasangan Aditya – Said Abdullah Jadi Pendaftar Pertama ke KPU

Avatar
243
×

Pasangan Aditya – Said Abdullah Jadi Pendaftar Pertama ke KPU

Sebarkan artikel ini
Pasangan Aditya dsn Said Abdullah usai mendaftar ke KPU Banjarbaru, Selasa (27/8/2024) siang. (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Pasangan Aditya – Said Abdullah jadi yang pertama mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru sebagai calon wali kota dan wali kota Banjarbaru, Selasa (27/8/2024).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Dengan mendaftarnya pasangan Aditya – Said Abdullah, mengakhiri spekulasi terjadinya kotak kosong di Pilkada Banjarbaru 2024.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aditya Mufti Ariffin menyampaikan bahwa dirinya bersama Said Abdullah telah menjadi calon wali kota dan wakil wali kota dengan diusung PPP, Partai Ummat dan Partai Buruh Kota Banjarbaru.

“Alhamdulillah pendaftaran berjalan dengan lancar. Total jumlah suara pengusung kami sudah memenuhi kriteria sesuai putusan MK. Mudahan pilkada ini berjalan lancar, aman, damai dan pemimpin terpilih nanti membawa amanah masyarakat terpilih,” ucapnya.

Aditya mengharapkan, dengan mendaftar hari pertama semoga dimudahkan dalam perjalanan untuk mengikuti kontestasi pilkada Banjarbaru.

“Di hari pertama tentunya perjuangan sangat panjang sulit dan rumit. Mudahan ini memudahkan kami, dan tahapan pertama sudah selesai dilewati,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan, sudah menerima pendaftaran calon dari pasangan Aditya – Said Abdullah.

“Jadi konteks hari ini menyerahkan dokumen syarat ada atau tidak ada, dan nanti baru dilakukan verifikasi oleh tim verifikator,” katanya.

Lalu prosesnya, apabila sudah dinyatakan lengkap akan diberikan surat pengantar untuk melakukan proses selanjutnya pemeriksaan kesehatan.

“Terkait dokumen persyaratan calon akan diverifikasi sampai tanggal 25 September,” sebutnya.

“Ada dua yang dipastikan apakah dokumen benar atau tidak, apakah sah atau tidak. Jika ada ditemukan dokumen yang belum benar bisa diberbaiki oleh pasangan calon,” sambungnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh