Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Partai Nasdem Pamungkas Perbaikan Pengajuan Bacaleg Kabupaten Banjar

Avatar
539
×

Partai Nasdem Pamungkas Perbaikan Pengajuan Bacaleg Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Tahapan pengajuan perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 di KPU Kabupaten Banjar telah diselesaikan semua partai politik, Minggu (9/7/2023) malam. (Sumber Foto: Saukani/Koranbanjar.net)
Tahapan pengajuan perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 di KPU Kabupaten Banjar telah diselesaikan semua partai politik, Minggu (9/7/2023) malam. (Sumber Foto: Saukani/Koranbanjar.net)

Tahapan pengajuan perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 di KPU Kabupaten Banjar telah diselesaikan semua partai politik (parpol) dan ditutup terakhir oleh Partai Nasdem, Minggu (9/7/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

BANJAR, koranbanjar.net – Partai Nasdem Kabupaten Banjar di penghujung dalam tahapan perbaikan bacaleg menyerahkan berkas pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.30 Wita, sehingga 17 parpol telah menyelesaikan penyerahan perbaikan berkas bacaleg ke KPU Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Suryani mengatakan untuk Partai Nasdem sendiri menyerahkan berkas pengajuan perbaikan ini ada pergantian.

“Karena ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia dari dapil 4 dan 5,” katanya.

Di tempat sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fazeri Tamdizillah memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Banjar.

“Selanjutnya agar jajaran bawaslu selalu diberikan ruang dapat terus bersinergi dalam pengawasan setiap tahapan tahapan yang dilaksanakan KPU,” katanya.

Dengan demikian Minggu (9/7/2023) sudah ada 16 parpol telah selesai menyerahkan berkas pengajuan perbaikan bacaleg.

“Hari sebelumnya ada 1 parpol yakni Partai Gelora yang menyerahkan berkas pengajuan sehingga total 17 parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin.

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, yaitu verifikasi berkas/data yang sudah diterima KPU Kabupaten Banjar sampai 6 Agustus 2023 nanti.

Verifikasi data perbaikan ini bukan untuk menentukan Memenuhi Syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), karena masih ada proses selanjutnya setelah 6 Agustus 2023.

“Kemungkinan masih ada pergantian atau perubahan dari masing masing bacaleg parpol sebelum ditetapkan DCT pada 3 November 2023,” terangnya.

Karena, sambung dia, ini salah satu perbedaan PKPU saat ini dengan PKPU sebelumnya.

Sementara ini dari jumlah 625 bacaleg Kabupaten Banjar, baru 50 bacaleg yang sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat). (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh