DPRD Kabupaten Barito Kuala melaksanakan rapat paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
BATOLA, koranbanjar.net – Rapat paripurna DPRD langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Saleh, dihadiri Bupati Kabupaten Barito Kuala Hj. Noormiliyani A.S, S.H dan Wakil Bupati H.Rahmadian Noor S.T serta Sekretaris Daerah Ir.H.Zulkipli Yadi Nor, M.Sc.
Dalam rapat paripurna terungkap, pendapatan daerah yang disepakati dalam perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala TA 2020 berjumlah Rp1.345.406.162.958, realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.370.250.332.279.
Telah ditetapkan belanja dalam perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala TA 2020 sebesar Rp.1.415.253.845.577,realisasi anggaran pendapatan ini mencapai sebesar Rp1.311.885.104.405.
Pembiayaan netto yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala TA 2020 Rp115.232.527.595. Dengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran atau silva tahun 2020 yaitu surplus ditambah pembiayaan bersih diproleh sebesar Rp118.782.202.361.
Ketua Badan Aggaran DPRD Batola, Saleh mengatakan, dalam melakukan pembahasan tidak lagi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap muatan materi, namun antara laporan dengan kenyataan sesuai norma-norma yang ada. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan BPK RI. Untuk itu, badan anggaran DPRD mengucapkan apresiasi yang tinggi atas prestasi yang telah dicapai Pemda Barito Kuala yang selama 6 tahun berturut-turut mendapat OPINI WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK,” katanya.
Adapun dana silva Rp 50.100.612.889 berasal dari sisa DAK, sisa DAK non fisik, sisa dana intensif daerah, APBD murni 2021, DIPDA-L, Kas BLUD, Kas FKTP, Kas BOS dan non kapitasi.
“Dengan adanya rencana peruntukan dana silva oleh pemerintah daerah tersebut, dapat digunakan sebesar Rp68.681.589.472. Adapun adapun penggunaan silva tahun 2020 ini dapat dipergunakan untuk perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala TA 2021, di mana secara keseluruhan akan kita serahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Barito Kuala,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Barito Kuala Hj.Noormiliyani A.S, S.H menyatakan, dengan selesainya pembahasan dan disetujuinya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala TA 2020 ini, serta ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Barito Kuala, maka bisa menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.(mj-39/sir)