Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Paripurna Raperda Pajak Daerah Kabupaten Banjar Dipimpin Anggota Legislatif

Avatar
149
×

Paripurna Raperda Pajak Daerah Kabupaten Banjar Dipimpin Anggota Legislatif

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Anggota Komisi III DPRD Banjar Warhamni memimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (20/4/2023).

BANJAR, koranbanjar.net – dipimpinnya rapat paripurna oleh seorang anggota komisi dikarenakan semua unsur pimpinan tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sesuai tatib DPRD Kabupaten Banjar, pasal 127 ayat 1, maka pimpinan rapat dapat digantikan oleh salah satu wakil ketua.

Akan tetapi, jika ketua dan wakil ketua dewan berhalangan hadir di tempat, berdasarkan ayat 2, maka pimpinan rapat paripurna dapat dipilih dari peserta rapat yang berhadir berdasarkan kesepakatan.

“Sesuai ketentuan tata tertib dan kesepakatan bersama memutuskan salah seorang anggota memimpin rapat paripurna,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjar Pribadi Heru Jaya.

Dijelaskannya,ketidakhadiran unsur pimpinan maupun sebagian anggota dewan ini lantaran sedang dinas ke luar daerah.

Selain itu, sebut Heru lagi, saat ini beberapa dari mereka sibuk karena melengkapi berkas persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Banjar maupun di Polda Kalsel. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh