Anggota Komisi III DPRD Banjar Warhamni memimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (20/4/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – dipimpinnya rapat paripurna oleh seorang anggota komisi dikarenakan semua unsur pimpinan tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sesuai tatib DPRD Kabupaten Banjar, pasal 127 ayat 1, maka pimpinan rapat dapat digantikan oleh salah satu wakil ketua.
Akan tetapi, jika ketua dan wakil ketua dewan berhalangan hadir di tempat, berdasarkan ayat 2, maka pimpinan rapat paripurna dapat dipilih dari peserta rapat yang berhadir berdasarkan kesepakatan.
“Sesuai ketentuan tata tertib dan kesepakatan bersama memutuskan salah seorang anggota memimpin rapat paripurna,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjar Pribadi Heru Jaya.
Dijelaskannya,ketidakhadiran unsur pimpinan maupun sebagian anggota dewan ini lantaran sedang dinas ke luar daerah.
Selain itu, sebut Heru lagi, saat ini beberapa dari mereka sibuk karena melengkapi berkas persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Banjar maupun di Polda Kalsel. (dya)