Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Paripurna Perubahan AKD Kabupaten Banjar Berlangsung Alot, Putusan Ditunda!

Avatar
414
×

Paripurna Perubahan AKD Kabupaten Banjar Berlangsung Alot, Putusan Ditunda!

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Banjar nampaknya berlangsung alot dan menegangkan, Kamis (11/1/2024). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Rapat paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Banjar nampaknya berlangsung alot dan menegangkan, Kamis (11/1/2024). Pimpinan sidang pun akhirnya menunda untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.

BANJAR, koranbanjar.net – Paripurna yang hanya dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar H.Akhmad Zacky Hafizie mengagendakan berbagai kegiatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat ini dihadiri Sekda Banjar Mokhamad Hilman sekaligus mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Pimpinan rapat paripurna Zacky Hafidzie yang berada di depan, menyampaikan agenda terdiri perubahan AKD yang dibacakan sekwan, kemudian setelah itu usulan perubahan alat AKD tentang pembentukan badan anggaran (banggar), badan musyawarah (banmus), serta badan peraturan daerah Kabupaten Banjar.

Keputusan DPRD Kabupaten Banjar, paripurna dilaksanakan sesuai tata tertib dewan.

Namun, rapat paripurna kemudian skor selama 10 menit untuk Komisi II membahas dan menunjuk pimpinan komisi.

Nah, setelah dilakukan skor paripurna seama 10 menit usai, rapat kembali dibuka untuk menentukan dan disepakati bahwa Ketua Komisi II dijabat M.Zaini,M.pd sedangkan Wakil Ketua Hj.Helda Rina, Sekretaris H.Ahmad.

Suasana paripurna sempat tegang karena Irwan Bora dari Fraksi Gerindra menyatakan tidak terima atas keputusan perubahan AKD pimpinan Komisi II.

Irwan Bora interupsi kepada pimpinan sidang untuk menunda keputusan ini, sehingga berikutnya pimpinan skor kembali rapat paripurna.

Hampir satu jam skor, paripurna dilanjutkan, hanya saja diputuskan usulan AKD perombakan Komisi II untuk sementara ditunda dan diadakan rapat komisi dalam pembahasan selanjut nya.

Zacky Hafidzie dikonfirmasi koranbanjar.net seusai rapat paripurna menyatakan, terkait perubahan AKD pimpinan Komisi  II kembali terpilih M.Zaini.

“Memang sesuai tata tertib, pimpinan dapat diganti setelah 2 tahun 6 bulan, terkecuali mengundurkan diri, PAW dan semacamnya baru bisa diganti,” katanya.

Tapi, kata dia, Irwan Bora menghendaki perombakan total, jadi belum bisa diputuskan dan silakan nanti diadakan rapat komisi maupun fraksi. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh